AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
PR Besar Budi Gunawan dan Kompolnas, Belum Rampung AKBP Bintoro Harus Selidiki Kasus Suap Pimpinan
Kompolnas menghadapi tantangan besar lantaran sejumlah oknum polisi terseret namanya dalam kasus dugaan pemerasan hingga penyuapan, usai AKBP Bintoro
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadapi tantangan besar lantaran sejumlah oknum polisi terseret namanya dalam kasus dugaan pemerasan hingga penyuapan.
Seiring dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), AKBP Bintoro, mencuat dugaan suap kepada 'Pimpinan'.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka Arif Nugroho, Romi Sihombing.
Ia menyebut pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.
"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," kata kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Terkait seperti yang dituduhkan Romi Sihombing, Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal dengan tegas menyangkalnya.
"Nggak benar," kata Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com, Sabtu (1/2/2025).
Kemudian menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar Kompolnas untuk menyelidiki keterlibatan pimpinan seperti yang disebut oleh Romi Sihombing tersebut.
Kompolnas untuk saat ini memberikan atensi dalam kasus yang dialami AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan, sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro itu.
"Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ," ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus AKBP Bintoro, tapi Tegas Menolaknya
Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.
"Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu," tegas Anam.
Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.