Jumat, 3 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

IPW Tak Yakin Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Terima Uang Rp400 Juta dari Arif, Ini Alasannya

IPW menilai tak mungkin Kombes Ade Rahmat menerima uang Rp400 juta dari Arif atau Bayu. Pasalnya, ada peran Ade dalam berlanjutnya penyelidikan.

WARTA KOTA /Alfian Firmansyah
PERWIRA MENENGAH POLRI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (tengah), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan) di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). IPW menilai tak mungkin Kombes Ade Rahmat menerima uang Rp400 juta dari Arif atau Bayu. Pasalnya, ada peran Ade dalam berlanjutnya penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak yakin Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal menerima uang sebesar Rp400 juta seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.

Pasalnya, kata Sugeng, justru Kombes Ade Rahmat-lah yang mendesak anak buahnya agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu segera diselesaikan dan bisa untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, kasus penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dengan korban gadis berinisial FA (16) itu disebut memang sempat mandek dari April-Agustus 2024 ketika Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel masih dijabat oleh AKBP Bintoro.

Proses hukum kembali berlanjut setelah Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dijabat oleh AKBP Gogo Galesung hingga berujung berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

"Saya tidak yakin, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menerima uang Rp400 juta atau menerima uang dari tersangka Arif Nugroho atau Bayu Hartoyo."

"Karena kasus itu justru diminta Kapolres untuk diproses lanjut setelah mandek di bulan Agustus 2024," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

Sugeng kini meminta agar mantan pengacara Arif dan Bayu, yaitu Evelyn Dohar Hutagalung (EDH), untuk diperiksa.

Hal tersebut lantaran Evelyn diduga menjadi sosok sentral yang mengurusi suap kepada anggota Polres Metro Jaksel agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan.

"Oleh karena itu yang perlu didalami adalah ada perantara sebelumnya yaitu pengacara Evelyn Dohar Hutagalung karena komunikasi terkait uang ini lewat dia."

"Pernyataan-pernyataan mobil Lamborghini untuk mengurus perkara, kemudian mungkin juga dia menyampaikan memberi uang yang besar ke polisi seperti Rp5 miliar atau bahkan lebih," tuturnya.

Baca juga: Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Bantah Terima Suap, Ini Sosok yang Tawarinya Uang Rp 400 Juta

Sugeng pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Evelyn dalam kasus ini.

Hal tersebut perlu dilakukan karena sudah adanya laporan polisi (LP) yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Oleh karena itu proses pidana terhadap EDH ini sangat penting untuk disegerakan. Karena sudah ada laporan nomor 612 dan itu harus diproses," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyebut pihaknya akan mengirimkan laporan tentang kasus ini pada pekan depan.

Dia mengatakan untuk membuka peluang bahwa laporannya akan disampaikan ke tiga lembaga hukum yaitu Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved