Selasa, 30 September 2025

Waspada! Mulai Besok Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api Ditambah, Berikut Rinciannya

Masyarakat diimbau waspada saat melintasi perlintasan sebidang seiring KAI melakukan peningkatan kecepatan kereta api secara nasional.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
SURYA/PURWANTO
KERETA API - Calon penumpang menaiki kereta di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Masyarakat diimbau waspada saat melintasi perlintasan sebidang seiring KAI melakukan peningkatan kecepatan kereta api secara nasional mulai 1 Februari 2025. 

Selain peningkatan kecepatan, penerapan Gapeka 2025 juga akan menambah frekuensi perjalanan KA untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan transportasi.

Saat ini, di wilayah KAI Daop 9 Jember terdapat 22 perjalanan kereta api reguler dan 2 perjalanan kereta api fakultatif yang beroperasi pada waktu-waktu tertentu.

Namun, mulai 1 Februari 2025, jumlah ini akan bertambah menjadi 24 perjalanan kereta api reguler serta 2 perjalanan fakultatif.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.

Peningkatan kecepatan dan frekuensi perjalanan kereta api diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi sekaligus menuntut kesadaran lebih dari pengguna jalan untuk tetap waspada.

Berikut rincian perubahan kecepatan pada beberapa lintas di seluruh wilayah operasi KAI:

DAOP 1 Jakarta

  • Lintas Manggarai – Bogor, sebelumnya 70 km/jam menjadi 80 km/jam.
  • Lintas Bogor – Cicurug, sebelumnya 40 km/jam menjadi 50 km/jam.
  • Lintas Cicurug – Cibadak, sebelumnya 40 km/jam menjadi 50 km/jam
  • Lintas Cibadak – Sukabumi, sebelumnya 40 km/jam menjadi 60 km/jam.
  • Lintas Cikarang – Cikampek, sebelumnya 115 km/jam menjadi 120 km/jam.

DAOP 2 Bandung

  • Lintas Padalarang – Bandung, sebelumnya 105 km/jam menjadi 110 km/jam.
  • Lintas Gedebage – Cicalengka, sebelumnya 100 km/jam menjadi 110 km/jam.

DAOP 3 Cirebon

  • Lintas Cikampek – Haurgeulis, sebelumnya 115 km/jam menjadi 120 km/jam.

DAOP 4 Semarang

  • Lintas Ngrombo – Kradenan, sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam.
  • Lintas Kalibodro -Semarang Poncol, sebelumnya 110 km/jam menjadi 120 km/jam
  • Lintas Randublatung – Cepu, sebelumnya 100 km/jam menjadi 105 km/jam
  • Lintas Brumbung – Gundih, sebelumnya 80 km/jam menjadi 100 km/jam

DAOP 5 Purwokerto

  • Lintas Banjar – Kawunganten, sebelumnya 115 km/jam menjadi 120 km/jam.
  • Lintas Jeruklegi – Kroya, sebelumnya 115 km/jam menjadi 120 km/jam.
  • Lintas Tegal – Prupuk, sebelumnya 80 km/jam menjadi 100 km/jam

DAOP 7 Madiun

  • Lintas Kertosono – Blitar, sebelumnya 110 km/jam menjadi 120 km/jam.

DAOP 8 Surabaya

  • Lintas Surabaya Pasar Turi – Lamongan, sebelumnya 105 km/jam menjadi 110 km/jam.
  • Lintas Lamongan – Tobo, sebelumnya 105 km/jam menjadi 120 km/jam.
  • Lintas Cepu – Lamongan, sebelumnya 105 km/jam menjadi 120 km/jam.
  • Lintas Wonokromo – Surabaya Gubeng, sebelumnya 95 km/jam menjadi 120 km/jam.

DAOP 9 Jember

  • Lintas Jember – Rambipuji, sebelumnya 80 km/jam menjadi 100 km/jam.
  • Lintas Rambipuji – Bangsalsari, sebelumnya 70 km/jam menjadi 100 km/jam.
  • Lintas Bangsalsari – Malasan, sebelumnya 80 km/jam menjadi 100 km/jam.
  • Lintas Leces – Probolinggo, sebelumnya 80 km/jam menjadi 120 km/jam.
  • Lintas Probolinggo – Pasuruan, sebelumnya 90 km/jam menjadi 120 km/jam.

DIVRE I Medan

  • Lintas Bandarlaipah – Araskabu, sebelumnya 90 km/jam menjadi 100 km/jam
  • Lintas Araskabu – Tebingtinggi, sebelumnya 90 km/jam menjadi 100 km/jam.
  • Lintas Tebing Tinggi – Perlanaan, sebelumnya 80 km/jam menjadi 90 km/jam.
  • Lintas Bandartinggi – Kualatanjung, sebelumnya 40 km/jam menjadi 60 km/jam.
  • Lintas Medan – Kuala Bingei, sebelumnya 80 km/jam menjadi 90 km/jam
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan