AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Akan Ditindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.
Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.
Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.
Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.
Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).
“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.
Dipatsus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.
“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.
Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.
Diduga Terima Rp 140 Juta
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.
Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp140 juta bukan Rp20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.
“Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," lanjutnya.
Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
Hal itu dikatakan Sugeng, agar Evelin bisa menarik dana dari kliennya dengan menjual nama polisi bahwa polisinya akan bertindak dengan sejumlah uang.
“Nah itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho sampe Rp17 M sementara Bintoro cuman mendapat Rp140jt, ya enggak sebanding lah. Jadi seperti itu itu namanya dicatut,” ujarnya.
Bantahan AKBP Bintoro
Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.
“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).
Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.
Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.
Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.
“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.