Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Akan Ditindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS AKBP BINTORO - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kadiv Propam memastikan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas. 

Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

Diduga Terima Rp 140 Juta

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.

Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp140 juta bukan Rp20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.

“Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

 “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," lanjutnya.

Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

Hal itu dikatakan Sugeng, agar Evelin bisa menarik dana dari kliennya dengan menjual nama polisi bahwa polisinya akan bertindak dengan sejumlah uang.

“Nah itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho sampe Rp17 M sementara Bintoro cuman mendapat Rp140jt, ya enggak sebanding lah. Jadi seperti itu itu namanya dicatut,” ujarnya.

Bantahan AKBP Bintoro

Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved