Selasa, 7 Oktober 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga

Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, membongkar upaya penyelundupan narkoba.

Tribunnews.com/IST
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Pelaku penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, Kamis (30/1/2025). Petugas membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.  

Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta. 

Sedangkan Pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp 50 juta.

Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. 

Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam. 

Keesokannya, pada 23 Januari 2025 pagi, atas arahan SASA, pelaku RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut. 

Koper itu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah proses pengemasan selesai, koper dikembalikan kepada RD dan AM. 

SASA selanjutnya memberikan uang tunai kepada RD dan AM untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. 

Kemudian pelaku RD dan AM bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi online.

Atas petunjuk dari penindakan tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan tiba di hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. 

Selang beberapa menit, Tim Gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.

Tim Gabungan kemudian menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut. 

“Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” jelas Muhtadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved