Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

VIDEO Boyamin Laporkan Perangkat Desa ke Kejagung Terkait Pagar Laut Tangerang

menurut dia penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu merupakan palsu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihak-pihak yang dilaporkan ke Kejagung mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Misteri pemilik pagar laut di Tangerang akhirnya terungkap.

Pagar laut yang terbuat dari bambu itu terpasang sepanjang 30,16 Km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pagar-pagar laut di Tangerang yang tengah dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) itu ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik pagar laut di Tangerang sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rincian sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian sebanyak 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai alias berada di atas laut.

Nusron menyatakan adanya area di luar garis pantai tersebut menyebabkan beberapa lahan tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.

Nusron juga menegaskan penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.

Terkait sertifikat pagar laut Tangerang, MAKI melaporkan beberapa oknum kepala desa mulai Desa Kohod, Pakuaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Tronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir ke Kejagung.

Mereka kata Boyamin, diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.

Menurut Boyamin, sertifikat-sertifikat yang diterbitkan tahun 2023 tersebut palsu.

"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved