Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu
Delapan oknum pegawai BPN dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat di perairan Bekasi, Jawa Barat. Mereka kemudian menerima sanksi.
Dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Baca juga: Kata Menteri Nusron Wahid tentang SHGB Agung Sedayu di Tangerang
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memberikan rincian inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten pada masa itu. Kemudian SH, Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian WS, Ketua Panitia A. Ada YS, Ketua Panitia A, lalu NS, Panitia A.
Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
Kemudian KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Baca juga: Khawatir Ganggu Presiden, Sahroni Desak Polisi Segera Rampungkan Kasus Pagar Laut di Tangerang
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses soal SK sama sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tutup Nusron.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.