Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu
Delapan oknum pegawai BPN dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat di perairan Bekasi, Jawa Barat. Mereka kemudian menerima sanksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak mengetahui soal delapan pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten menerima suap atau tidak.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Kepemilikan Sertifikat HGB di Perairan Bekasi, Ternyata Milik Dua Perusahaan
"Kalau itu saya nggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita memang belum menemukan itu kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, jika mereka menerima suap maka pengusutannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
"Bisa di polisi, bisa di jaksa. APH ini sudah ongoing jalan, sudah berjalan," ujar Nusron.
Politisi Partai Golkar itu memaparkan, delapan orang yang diberikan sanksi terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, mereka tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
"Kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi, tetapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu nggak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Para pegawai Kementerian ATR/BPN tersebut, dikatakan Nusron, diberikan sanksi administrasi negara lantaran produknya adalah tata usaha negara.
Karena itulah, Nusron menyebut mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea (niat jahat). Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar," kata dia.
Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Pagar Laut Bekasi Ulah Oknum Pegawai BPN
"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk ranah pidana, di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang, Banten.
Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Baca juga: Kata Menteri Nusron Wahid tentang SHGB Agung Sedayu di Tangerang
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memberikan rincian inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten pada masa itu. Kemudian SH, Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian WS, Ketua Panitia A. Ada YS, Ketua Panitia A, lalu NS, Panitia A.
Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
Kemudian KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Baca juga: Khawatir Ganggu Presiden, Sahroni Desak Polisi Segera Rampungkan Kasus Pagar Laut di Tangerang
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses soal SK sama sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tutup Nusron.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.