AJI Catat 73 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2024, Pelaku Terbanyak Polisi dan TNI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2024 ada 73 jurnalis mengalami kekerasan. Bahkan ada 1 jurnalis menjadi korban pembunuh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2024 ada 73 jurnalis mengalami kekerasan.
73 jurnalis tersebut mengalami kekerasan berupa kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pelarangan liputan, serangan digital, pemanggilan polisi, kekerasan berbasis gender, penuntutan hukum, perusakan alat atau penghapusan data liputan, dan swasensor.
Bahkan ada 1 jurnalis menjadi korban pembunuhan.
“Jadi ini kasus-kasus yang dicatat oleh AJI sepanjang tahun 2024,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dalam konferensi pers daring catatan tahunan AJI berjudul ‘Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya’ di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
AJI juga mengungkap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Tercatat polisi paling banyak menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan 19 kasus, TNI 11 kasus, ormas 11 kasus, perusahaan atau pegawai 5 kasus, aparat pemerintah 4 kasus, pekerja profesional 4 kasus, pejabat legislatif 2 kasus, pejabat pengadilan 1 kasus, rektorat kampus 1 kasus dan sisanya pelaku tidak dikenal dengan 10 kasus.
Baca juga: Momen Prabowo Keliling Komplek Istana Gunakan Mobil Golf, Sempatkan Sapa Jurnalis: Gimana, Sehat?
Nany menerangkan 10 kasus yang dilakukan pelaku tidak dikenal berkaitan dengan kekerasan digital terhadap jurnalis.
“Sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang melakukan kekerasan digital tersebut,” ungkapnya.
Adapun lokasi kekerasan yang menyasar para jurnalis beragam tersebar di seluruh Indonesia.
Di antaranya Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengan, Jawa Barat, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Denpasar, Kepulauan Riau, Jambi, NTB, NTT, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Papua, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Dari sekian banyaknya kasus yang menyasar jurnalis, beberapa kasus diadvokasi oleh AJI karena dinilai paling menonjol dan penting.
Baca juga: Truk Paket Penabrak Mobil Jurnalis TvOne di Tol Pemalang-Batang Diduga Milik PO Rosalia Indah
Di antaranya kasus media di Makassar digugat perdata Rp700 miliar, kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara, kasus penangkapan dan penganiayaan jurnalis Floresa, kasus teror bom di kantor redaksi Jubi, kasus mobil jurnalis Tempo yang dirusak orang tidak dikenal (OTK).
Kemudian kasus swasensor berita di ruang redaksi, kasus jurnalis CNN Indonesia intervensi keluarga siswa SMK yang ditembak mati polisi di Semarang, dan kasus pemaksaan turun berita Tribun Sorong.
Menurut Nany, untuk menangani tindak kekerasan terhadap jurnalis, perlu dukungan semua pihak dalam menciptakan ekosistem jurnalisme berkualitas, serta kasus-kasus ini perlu diselesaikan untuk mencegah impunitas.
Pasalnya kata Nany, dari beberapa kasus yang diadvokasi oleh AJI, hanya sedikit yang selesai. Bahkan ada juga yang jalan di tempat.
Ia mencontohkan kasus pelemparan bom ke kantor Jubi yang sampai saat ini tidak diketahui perkembangannya.
“Kita berharap pemerintah harus segera menyelesaikan kasus-kasus ini untuk mencegah impunitas dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” kata Nany.
Selain itu, AJI merasa perlunya perlindungan hukum bagi para jurnalis dalam melakukan pekerjaannya, hadirnya perlindungan hukum untuk media alternatif dan independen, serta perlunya revisi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
“Karena ini nanti bukan hanya jurnalis yang mendapatkan posisi lebih baik dalam konteks kesejahteraan, tapi juga semuanya,” kata Nany.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.