Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengungkapan Dalang Pagar Laut Tangerang Dinilai Alot, Mahfud MD Duga karena Hal Ini
Dalang di balik polemik fenomena pagar laut hingga kini masih menjadi tanda tanya.
TRIBUNNESWS.COM - Dalang di balik polemik fenomena pagar laut hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Diketahui, pemerintah belum kunjung mengungkapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di Tangerang ini.
Padahal, sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut sudah dinyatakan ilegal karena cacat prosedur dan materil.
Bahkan sertifikat-sertifikat di area pagar laut itu sudah dinyatakan dicabut hak kepemilikannya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, alotnya pengusutan kasus ini karena ada kemungkinan pejabat terkait takut terbongkar keterlibatannya.
"Karena mungkin, tracing (pelacakan kasus) itu akan menyangkut dirinya bisa saja atau keluarganya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/1/2025).
"Kan banyak ya pejabat-pejabat itu yang kadang kala dirinya nggak tahu, keluarganya dapat, anaknya dapat, istrinya dapat, saudaranya dapat, gitu-gitu, mungkin takut terbongkar juga."
"Itu bisa terbongkar juga, bisa saja itu terjadi," lanjutnya.
Mahfud menekankan bahwa tindakan menyembunyikan informasi semacam ini adalah pelanggaran hukum yang merusak integritas negara.
Ia pun meminta para pejabat yang merasa tidak terlibat untuk berani membuka semua data yang dapat membantu penyelesaian kasus ini.
"Menteri itu, nggak usah takut kalau dia tidak sengaja melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Curiga Aparat Hukum Takut Usut Pagar Laut di Tangerang, Mahfud Minta Prabowo Tegas: Kasus Ini Serius
"Kalau anda merasa bersih buka saja semua, kasih itu KKP, ATR/BPN, ke polisi atau kejaksaan," lanjutnya.
Mahfud sebelumnya menegaskan kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa vonis yang pernah dikeluarkan MK melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Diketahui, hingga kini belum ditemukan unsur tindak pidana dalam pengusutan pagar laut dengan HGB yang disebut cacat prosedur dan materil ini.
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum."
"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud dikutip dari akun X, Selasa (28/1/2025).
Polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare.
HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.
(Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar A)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.