Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Curiga Aparat Hukum Takut Usut Pagar Laut di Tangerang, Mahfud Minta Prabowo Tegas: Kasus Ini Serius

Mahfud MD minta Prabowo tegas atasi permasalahan pagar laut karena curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Gita Irawan
PAGAR LAUT TANGERANG - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). Mahfud MD minta Prabowo tegas atasi permasalahan pagar laut karena curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus. 

"Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," jelasnya.

Adapun, Nusron telah mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Sebelumnya, kasus pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk sertifikat HGB. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Muhammad Zulfikar) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved