Selasa, 7 Oktober 2025

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dipimpin oleh Menhan

Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Berikut strukturnya.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Bentuk Satgas - Presiden Prabowo Subianto. Presiden membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Foto ini diambil sebelum presiden bertolak ke India dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Sementara Pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, pertama melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Dua, melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga.

Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved