Presiden Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dipimpin oleh Menhan
Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Berikut strukturnya.
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan.
Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
"Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas," bunyi Pasal 8 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Selasa, (28/1/2025).
Satgas tersebut memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana.
Pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Wakil Ketua I yakni Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima Tentara Nasional Indonesia, Wakil Ketua III : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian anggota pengarah yakni:
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu Pelaksana dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;
Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;
Wakil Ketua II : Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Wakil Ketua III: Deputi Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Anggota dari pelaksana yakni sejumlah Dirjen Kementerian terkait.
Adapun Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Prabowo Tak Akan Bentuk Tim Investigasi Independen Demo Berujung Kerusuhan pada Akhir Agustus |
![]() |
---|
Menko Polkam Djamari Chaniago, Eks Sekretaris Dewan Kehormatan Perwira dan Senior Prabowo di Akabri |
![]() |
---|
Megawati Cerita Pernah Masak Nasi Goreng untuk Prabowo |
![]() |
---|
Kapolri Terbuka Terhadap Rekomendasi Tim Reformasi Polri, Termasuk Pemberhentian Jabatan |
![]() |
---|
Komposisi Menteri-Wamen dari Parpol usai Prabowo Lakukan Reshuffle: Gerindra Terbanyak, Ada 12 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.