Senin, 6 Oktober 2025

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dipimpin oleh Menhan

Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Berikut strukturnya.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Bentuk Satgas - Presiden Prabowo Subianto. Presiden membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan. Foto ini diambil sebelum presiden bertolak ke India dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan.

Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

"Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas," bunyi Pasal 8 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Selasa, (28/1/2025).

Satgas tersebut memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana.

Pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Wakil Ketua I yakni Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima Tentara Nasional Indonesia, Wakil Ketua III : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian anggota pengarah yakni:

  • Menteri Kehutanan;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  • Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup;
  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu Pelaksana dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;

Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

Wakil Ketua II : Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Wakil Ketua III: Deputi Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Anggota dari pelaksana yakni sejumlah Dirjen Kementerian terkait.

Adapun Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved