Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana

Jusuf Kalla menyebut belum terungkapnya dalang yang mampu memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sebagai hal yang kelewatan.

Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Pembongkaran pagar Laut Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/1/2025) pagi. Jusuf Kalla menyinggung soal kasus pagar laut yang hingga kini belum terungkap siapa sosok pemiliknya. Mahfud MD mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. 

"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.

Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

Baca juga: Tokoh Agama Teluk Naga Berharap Pagar Laut Tak Bikin PSN Dibatalkan

Belum Terungkap

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono  mengatakan belum diketahui siapa dalam pembangunan.

Dia menyatakan akan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dan akan menyampaikannya dalam jangka waktu 20 hari mendatang.

Sementara Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya hingga kini belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pagar laut misterius di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP, sementara kami masih belum temukan tindak pidana," ungkap Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono dalam Breaking News Kompas TV pada Senin (27/1/2025).

Penyelidikan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Polda Metro Jaya menunggu hasil temuan dari PSDKP KKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lain," kata Joko.

Kasus ini bermula dari penemuan pagar bambu misterius yang ditancapkan ke dasar laut di awal Januari 2025.

Penemuan tersebut sempat menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Merespons temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut pada Kamis (9/1/2024).

Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (18/1/2025), pagar laut tersebut akhirnya dibongkar dalam operasi yang melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved