Pilkada Serentak 2024
Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP, KPU Papua Diminta Sampaikan Permintaan Maaf
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada ketua dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada ketua dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Dalam putusan itu disebutkan, lima komisioner KPU Papua telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: DKPP Sebut Imbalan Uang Jadi Alasan Penyelenggara Pemilu Bersikap Tak Netral
Merespons hal tersebut, Penganat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasi putusan DKPP tersebut.
Menurutnya, putusan ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat Papua yang selama ini disuguhi informasi dan pemahaman yang salah.
Baca juga: Data DKPP, Penyalahgunaan Kekuasaan Penyelenggara hingga Asusila Warnai Pelanggaran Pemilu 2024
"Sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua, akhirnya terjawab,” ujar Yaung kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Mantan Komisioner KPU Kota Jayapura ini menambahkan, dalam putusan DKPP tersebut terungkap fakta-fakta yang mencengangkan. Dia mencatat setidaknya ada empat fakta penting.
“Pertama, ternyata penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau didiuga palsu ini sudah terjadi sejak di awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan tersebut tidak pernah diperbaiki pada masa dan tahapan perbaikan persyaratan calon,” ungkapnya.
Sedangkan yang ketiga, sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPU Papua yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan Suket 540 kepada Yermias Bisai dan kedua Suket tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.
Sementara yang keempat, KPU Papua diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai di tanggal 20 September 2024 atau diluar dari tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
"Pelanggarannya sangat sempurna dan terjadi di depan mata penyelenggara maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa terjadi, kecuali memang terhadap komisioner yang berani dan telah kehilangan rasionalitasnya, dan itu yang sedang terjadi sekarang,” ujarnya.
Baca juga: Kerap Sidang Pakai Markas Polisi, DKPP Harap Revisi UU Pemilu Fasilitasi Bangun Gedung di Provinsi
“Kalau hanya sekadar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada koordinasi, salah ketik dan sebagainya, ya itu saya kira biasa dan sering terjadi dimana-mana. Tapi kalau yang model begini kan tidak wajar. Peringatan keras itu adalah sanksi yang levelnya satu tingkat dibawah pemberhentian, jadi ini tidak main-main,” sambungnya.
Akademisi Uncen ini menambahkan, dalam perspektif moral, KPU Papua seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Papua karena telah menciptakan kegaduhan dan mencederai proses demokratisasi dalam kontestasi Pilkada yang pertama kali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Ini yang patut disesali karena akibat putusan DKPP ini nama baik lembaga KPU sudah pasti tercoreng, karena secara tidak langsung telah menyandera kepentingan hukum dan politik BTM di MK, pungkasnya.,” tutup Yaung.
Dilansir dari Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada ketua dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Sabtu (25/1/2025).
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.