Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Ungkap Pihak yang Harus Bertanggungjawab soal Pagar Laut, Bukan Menteri: Pejabat Bawahan!
Mahfud MD mengungkapkan pihak yang harus bertanggungjawab atas pagar laut di Tangerang, sebut bukan Menteri tapi pejabat bawahan

"Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi," pungkas Mahfud MD.

Mahfud MD Sebut Pemerintah Aneh Tangani Pagar Laut
Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.
Menurut mantan Ketua MK tersebut, tindak pidana terlihat jelas.
Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.
Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).
Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.
Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.
"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."
"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.
Baca juga: Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.
"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.