Senin, 29 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

KPK Ungkap Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Sebut Tak Lebih Kaya dari Menpar Widiyanti

KPK masih enggan untuk membuka harta kekayaan milik Raffi Ahmad. Namun, ditegaskan bahwa Raffi tidak lebih kaya dari Menpar Widiyanti.

Kolase Tribunnews.com
Pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. KPK masih enggan untuk membuka harta kekayaan milik Raffi Ahmad. Namun, ditegaskan bahwa Raffi tidak lebih kaya dari Menpar Widiyanti. 

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

123 Menteri Prabowo Sudah Lapor LHKPN

Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Pahala mengatakan ada 124 menteri dan pejabat setingkat menteri yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

Pahala mengungkapkan, dari 124 orang tersebut, total ada 123 orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Namun, ada satu pejabat yang belum melaporkannya yaitu Tina Talisa. Pasalnya, dia baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024 lalu.

Sehingga, kata Pahala, waktu Tina untuk melaporkan harta kekayaannya lebih lama dibanding pejabat lainnya yaitu 31 Maret 2025.

"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan).

"Nah, satu (orang) memang dilantiknya 6 Desember. Jadi, yang satu baru jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.

Di mana, orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melapor lagi karena sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Dia menegaskan, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.

Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.

"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.

"Yang 58 plus 1 (menteri baru) belum pernah menyampaikan sama sekali (harta kekayaannya)," sambung Pahala.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan