Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Soal Polemik Pagar Laut, Presiden Prabowo Diminta Tegas dalam Bertindak Sesuai Hukum

Noor Azhari juga mengkritik kebijakan reklamasi di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Pemerintah kembali membongkar pagar laut di perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, berharap pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto bisa menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Hal itu dikatakannya usai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Banten.

Dia menilai komentar Jokowi tersebut hanya memperkeruh situasi yang sudah memanas.

“Sebagai mantan presiden, Jokowi seharusnya memahami proses pemberian sertifikat laut yang terjadi di bawah masa kepemimpinannya. Semestinya beliau melakukan cross-check mendalam sebelum membuat pernyataan. Namun yang terjadi justru seperti upaya cuci tangan dengan menyalahkan bawahan dan sistem pelayanan satu pintu. Ini benar-benar mencoreng kredibilitasnya sendiri,” ujar Noor kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Di menegaskan seorang mantan presiden seharusnya tampil sebagai tokoh bangsa yang bijaksana, mendorong rekonsiliasi, dan menjadi penengah, bukan justru ikut memperburuk keadaan. 

"Jokowi seharusnya memberikan contoh kepemimpinan yang baik, bukan terus-menerus menyalahkan bawahan,” tambahnya.

Baca juga: DPR Bakal Panggil ATR/BPN Buntut Polemik Penerbitan SHGB Pagar Laut

Noor juga menilai langkah Jokowi yang menyebutkan kepala daerah di tiga provinsi—Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur—seolah-olah dia masih memiliki kuasa, sebagai tindakan yang tidak patut. 

"Beliau lupa bahwa posisinya sekarang adalah mantan presiden. Mengintervensi kepala daerah secara terbuka hanya akan menimbulkan kesan bahwa beliau tidak memahami transisi kepemimpinan,” kata dia.

Selain itu, Noor mengkritik kebijakan reklamasi di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. 

“Ribuan hektare sawah produktif hancur akibat reklamasi ini. Beliau seharusnya bertanggung jawab atas warisan kebijakan tersebut, bukan menyalahkan bawahan,” sindirnya.

Karena itulah, Noor meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu. 

"Presiden Prabowo harus berani menunjukkan bahwa hukum adalah panglima di negara ini. Belajarlah dari Singapura, di mana hukum ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya, baik konglomerat maupun perusahaan asing. Jika melanggar, izinnya langsung dicabut,” ujarnya.

Noor menegaskan bahwa Indonesia harus berdiri sebagai negara hukum (rechtstaat), di mana aturan main dijalankan secara adil. 

“Tidak ada manusia atau korporasi yang kebal hukum di negara ini. Hukum adalah penguasa tertinggi, bukan individu tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah saat ini harus dijaga dengan baik. 

“Para pejabat publik, baik yang masih aktif maupun mantan, harus menjaga kepercayaan publik. Jangan memperkeruh suasana dengan komentar yang tidak bijaksana. Stabilitas politik dan sosial adalah kunci untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkas Noor.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait polemik pembangunan pagar laut sepanjang 3.016 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area tersebut diketahui telah dimulai pada era kepemimpinannya.

Dilansir Tribun Solo, merespons hal tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk melihat legalitas pagar laut tersebut. 

Ia menegaskan pentingnya menelusuri proses pengajuan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul,” ungkap Jokowi saat menjamu politikus senior PAN, Hatta Rajasa, di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (24/1/2025).

Jokowi menjelaskan bahwa menurut aturan perundang-undangan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dimulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan untuk pembuatan HGB, prosesnya harus melalui kementerian.

“Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses ke kantor BPN kabupaten untuk SHM. Untuk HGB-nya juga di kementerian,” jelasnya.

Jokowi menekankan agar pihak-pihak yang menuduhnya terkait pembangunan pagar laut di Tangerang untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas yang ada.

“Dicek aja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semua dilalui dengan baik atau tidak,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Jokowi mengenai kemunculan pagar laut di wilayah lain, seperti Jawa Timur.

"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu, investigasi itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved