KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau Bepergian Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.
Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.
"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Asep.
"Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih," ucapnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).
Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan.
Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.
Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.
"Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi," kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.
Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.
Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.
Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.
Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam.
Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.