Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ketua KPK Minta Doa Berharap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Lancar Bisa Dibawa ke Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar segera dibawa ke Indonesia.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar. Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. 

Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

KPK mengaku heran dengan perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.

Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini dikabarkan sudah menjadi warna Afrika Selatan.
Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini dikabarkan sudah menjadi warna Afrika Selatan. (ist/dok. serambinews)

Pergantian identitas ini memunculkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang membantu proses tersebut. Anehnya, pergantian identitas ini dilakukan saat Tannos berada di luar negeri, yang seharusnya tidak memungkinkan.

KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," ujar Ali.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved