Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mengenal PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik 20 HGB di Pagar Laut Tangerang, KPK Angkat Bicara
Laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata memiliki SHGB dan SHM.
Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami. Kami belum mendapatkan secara detil informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/1/2025).
Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan ada potensi maladministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih bilang, informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.
"Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya," ujar Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini.
Kata dia, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.
"Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana," kata Najih.
Kendati begitu, Najih mengatakan jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id/Tribun Jakarta/Tribun Solo
Sebagian artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Emiten Milik Agung Sedayu dan Grup Salim Ini Akan Akuisisi 7 Perusahaan Rp 9,41 T
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.