Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mengenal PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik 20 HGB di Pagar Laut Tangerang, KPK Angkat Bicara

Laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata memiliki SHGB dan SHM.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid,  membenarkan bahwa laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Politisi Golkar ini mengungkapkan jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Dengan rincian atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang

Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Serta  atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq. 

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

Berikut profil satu dari perusahaan pemilik HGB yakni PT Cahaya Inti Sentosa:

Penelusuran Tribunnews.com, tak banyak informasi terkait profil PT Cahaya Inti Sentosa yang tersebar di dunia maya.

Namun menurut penelusuran di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.

Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.

Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.

Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved