Berlaku 30 Januari, Pemerintah Sederhanakan Proses Penagihan Utang Bea dan Cukai Lewat Aturan Ini
Aturan baru sempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, memperluas cakupan objek penagihan dan menyederhanakan prosedur birokrasi
Penulis:
Sanusi
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai.
Diundangkan pada 31 Desember 2024, peraturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2025.
Aturan baru ini menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, memperluas cakupan objek penagihan, serta menyederhanakan prosedur birokrasi seperti pemblokiran dan penyitaan harta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, penyusunan PMK 115 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak.
Baca juga: Dukung Ekspor Produk Lokal, Bea Cukai Banten Dampingi Pelepasan UMKM Binaan
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” katanya, dikutip dari laman resmi Dirjen Bea Cukai, Kamis (23/1/2025).
Budi mengatakan, PMK Nomor 115 Tahun 2024 memuat sejumlah pengaturan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung. Penjelasannya, terkait prinsip penagihan, PMK ini memuat perluasan cakupan objek penagihan, pengaturan tugas dan wewenang jurusita, serta pembagian subjek utang.
Bea Cukai memainkan peran strategis dalam mendukung penerbitan dan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024.
Sesuai perannya, kata Budi, Bea Cukai dapat memastikan regulasi ini mampu mendukung dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum dan efisiensi proses penagihan, menjaga kelancaran arus perdagangan, melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan atau manipulasi terkait penagihan utang, dan menjalankan peran vital dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme penagihan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
“Dengan implementasi PMK ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung implementasi PMK 115/2024. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola penagihan yang lebih terstruktur dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan nasional.
“Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien.”
SPBU Swasta Kehabisan Stok, Pakar: Pemerintah Harus Kontrol Impor BBM Demi Ketahanan Energi |
![]() |
---|
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Pergantian Menkeu dan Pemindahan Dana Rp 200 T ke Himbara Pengaruhi Psikologi Pasar |
![]() |
---|
Banggar DPR Minta Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Himbara Tidak Dialokasikan ke Korporasi Besar |
![]() |
---|
Penunjukkan Erick Thohir Sebagai Menpora Bukti Keseriusan Pemerintah Benahi Olahraga dan Pemuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.