Senin, 6 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Widiyanti Menteri Terkaya Prabowo, Hartanya Capai Rp 5,4 T Didominasi Surat Berharga

Jumlah kekayaan Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana mencapai Rp 5,4 triliun, ia disebut-sebut sebagai menteri terkaya era Prabowo

Kolase Tribunnews/Kompas
Profil Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya Punya Harta Rp 5,4 T Lebih, Bukan Orang Sembarangan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menjadi menteri terkaya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tercatat jumlah kekayaan Widiyanti mencapai Rp 5,4 triliun.

Hal itu diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para menteri Kabinet Merah Putih pada Selasa (21/1/2025).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, satu dari 124 menteri yang wajib melaporkan harta kekayaannya, memiliki kekayaan yang jumlahnya fantastis.

Pahala menyebut orang tersebut belum pernah menjadi menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Yang paling tinggi yang reguler, yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun hartanya."

"Tapi yang sekarang, yang khusus, yang baru diangkat (jadi menteri), yang sebelumnya belum pernah lapor, itu Rp5,4 triliun hartanya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski tidak disampaikan secara terang-terangan siapa sosok menteri tersebut, belakangan terungkap yang dimaksud adalah Menteri Pariwisata Widiyanti.

Data dari elhkpn.kpk.go.id, terungkap kekayaan Menteri Widiyanti didominasi kepemilikan atas surat-surat berharga yang nilainya mencapai Rp 5 triliun.

Berikut harta kekayaan Menteri Widiyanti Putri Wardhana, menteri terkaya di era Prabowo.

Harta Kekayaan Widiyanti Putri Wardhana

Baca juga: Sosok Wiwoho Basuki, Konglomerat Indonesia Ayah dari Widiyanti Putri, Sang Anak Jadi Menteri Terkaya

Total Harta Kekayaan Widiyanti mencapai Rp5.435.833.014.169.

Terbagi atas:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 152.028.275.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 3630 m2/3068 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 68.153.450.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1150 m2/48 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 18.752.250.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved