Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ditawari Satpam, Panitera Pengganti PN Surabaya Tolak Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto menolak uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Dengan Ketua PN Surabaya, Panitera Pengganti Siswanto Tegas Tolak Suap Lisa Rahmat: Saya Tolak

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved