Minggu, 5 Oktober 2025

Ramadan 2025

Aturan Pembelajaran Selama Ramadan, Kapan Mulai Libur dan Masuk Sekolah? Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintah mengatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025. Kapan mulai libur? Ini jadwal lengkap libur sekolah selama Ramadan. 

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah santri mengikuti kajian sore dalam kegiatan Diklat Pesantren Kilat di Yayasan Pondok Pesantren Daarul Hikmah Al-Amal Al-Islamy, Jalan Terusan Cibaduyut, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pemerintah terbaru mengatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025 termasuk pembelajaran di pesantren. Kapan mulai libur? Ini jadwal lengkap libur sekolah selama Ramadan.  (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan durasi jam pembelajaran selama bulan Ramadan bakal ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.

"Nah untuk pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci Ramadan," ujar  Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut Abdul Mu'ti, waktu pembelajaran pada tahun 2025 sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu.

"Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur," katanya.

Peran pemerintah Daerah dan Orang Tua 

Pemerintah pusat juga mengingatkan agar pemerintah daerah  menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

Di antaranya ialah menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran serupa juga diatur oleh kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

Dukungan orang tua pun diperlukan.

Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

Juga memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi/Abdul Qodir)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved