Senin, 29 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Terkaya Kabinet Prabowo, Punya Harta Rp5,43 T, Ini Profilnya

Widiyanti Putri Wardhana menjadi menteri terkaya di Kabinet Prabowo-Gibran. Dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,4 triliun.

Instagram/@widi.wardhana
Widiyanti Putri Wardhana menjadi menteri terkaya di Kabinet Prabowo-Gibran. Dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. 

TLDN melalui anak usahanya, PT Daya Lestari, mengolah limbah sawit menjadi bahan bakar turbin listrik (biomassa) dan menjual listriknya ke PLN.

Selain berbisnis, Widiyanti Putri Wardhana  juga menggeluti aktivitas sosial. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Yayasan Jantung Indonesia (YJI) pada periode tahun 2018 – 2024.

Lulusan Pepperdine University, Malibu, California, Amerika Serikat ini juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Teladan Utama dan Dewan Pengawas Yayasan Kawula Madani.

Ia diketahui merupakan putri dari Wiwoho Basuki Tjokronegoro, pemilik Teladan Group.

Wiwoho Basuki merupakan salah satu pendiri Indika Energy dan Kideco Jaya Agung. Selain nama besar orangtua, Widiyanti Putri Wardhana diketahui menikah dengan Wishnu Wardhana.

Wishnu Wardhana juga bukan orang sembarangan. Wishnu merupakan eks Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) periode 2007-2017 atau sebelum posisinya digantikan Arsjad Rasjid.

Widiyanti Putri Wardhana merupakan wanita kelahiran pada tahun 1970 dan beragama Islam.

Widiyanti dan Wishnu menikah pada tahun 1996 dan saat ini telah dikaruniai 2 orang anak.

Ia diketahui menempuh pendidikan S-1 Business Administration di Pepperdine University, Malibu, California, Amerika Serikat.

Widiyanti Putri Wardhana lulus dan meraih gelar Bachelor of Science pada tahun 1993.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bambang Ismoyo)

Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan