Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Telusuri Aliran Uang kepada 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK telusuri aliran uang dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK telusuri aliran uang dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada Kukuh Wirawan, eks Kepala Divisi Pembiayaan I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Hendarto, Pemilik BJU Grup, mantan Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI. Keduanya diperiksa pada Senin (20/1/2025).

"Saksi didalami terkait dengan penerimaan dan pemberian uang terkait pengajuan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Penyidik KPK turut memeriksa Mutiara Permata Hati, mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI (Dwi Wahyudi).

"Saksi didalami terkait dengan fasilitas-fasilitas yang diterima Direktur LPEI sesuai dengan aturan," kata Tessa.

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber Tribunnews, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.

Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI

"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa.

Baca juga: KPK Sita 44 Aset Properti Senilai Rp 200 Miliar Terkait Kasus Korupsi LPEI

Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. 

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved