Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Absen Sidang Praperadilan Hasto, Maqdir Ismail: Mungkin Sedang Mempersiapkan Bukti Permulaan

Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan. Maqdir mengatakan enggan untuk berprasangka buruk.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
Persidangan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail angkat bicara soal ketidakhadiran KPK pada sidang perdana gugatan praperadilan kliennya. 

Maqdir mengatakan dirinya enggan untuk berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK tersebut. 

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka

"Saya kira begini kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Ia lalu berasumsi KPK tengah menyiapkan bukti permulaan. 

Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari

"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau dan menguatkan dalil-dalil mereka. Saya kira begitu," ungkapnya. 

KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK

Persidangan dimulai sekira 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan. 

"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan. 

Hakim Djuyamto di persidangan menjelaskan termohon KPK telah bersurat meminta sidang ditunda. 

"Selanjutnya untuk termohon hari ini kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua Minggu," kata hakim Djuyamto. 

Kemudian Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta sidang ditunda 10 hari. 

"Izin ditunda 10 hari," minta Ronny. 

Hakim Djuyamto mengatakan dirinya sudah ada agenda lain pada waktu tersebut. Atas hal itu ia memutuskan untuk menunda sidang pada 5 Febuari 2025.

"Boleh ya tanggal 5. Baik dengan demikian sidang praperadilan kita tunda 5 Febuari 2025 agenda memanggil kembali termohon," putusnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan