Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Temui Prabowo, Menteri KKP Sebut Presiden Perintahkan Usut Dalang di Balik Pemasang Pagar Laut

Presiden Prabowo telah mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut Presiden Prabowo Subianto perintahkan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025) sore.

Hasilnya, Prabowo telah mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut

Menurutnya, pemasang pagar laut sepanjang 30 Km di kawasan perairan kabupaten Tangerang, Banten, itu sudah semakin terang.

 

Dia pun sudah menyampaikan update penyelidikannya kepada Prabowo.

 "Tadi sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Jadi intinya arahan beliau juga sama, Agar diusut Diusut secara tuntas siapa dan seterusnya. Tapi makin terang lah, makin terang," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo.

Trenggono menyinggung konferensi pers yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid. Dalam konferensi pers itu, Nusron mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut.

Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perorangan sebanyak 9 bidang. 

Trenggono mengaku enggan menuduh pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut itu merupakan pelaku pemasang pagar laut. Hanya saja, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti.

"Kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka? tapi kan kita tidak boleh menuduh juga. Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti," jelasnya.

Karena itu, Trenggono mengaku pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak yang memasang pagar laut itu untuk melapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Rabu (22/1/2025).

Jika melewati batas waktu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

Dia menyatakan pagar laut itu harus segera dibongkar karena dikhawatirkan akan menjadi abrasi.

"Karena disitu memang ada desa binaan yang menjadi keluhan dari masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan juga menjadi bagian dari binaannya Kementerian Kelautan Perikanan. Tapi yang pasti tidak ada silang pendapat, kita sepakat," pungkasnya.

Area Pagar Laut Diduga Untuk Reklamasi Alami

Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat 'reklamasi alami'.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru.

Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelasnya.

Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Dipesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," ungkapnya.

Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca juga: Menteri KKP Temui Presiden Prabowo Jelang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Banten

"Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved