Rabu, 1 Oktober 2025

Singgung Angka Perceraian, Wamendagri Sebut Pergub Jakarta Justru Memperketat ASN Berpoligami

Wamendagri Bima Arya merespons soal polemik kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang izinkan poligami bagi ASN pria. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons soal polemik kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons soal polemik kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Di depan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, Bima Arya mendapatkan informasi bahwa aturan tersebut untuk memperketat poligami, bukan secara gampang mengizinkan praktik tersebut.

Awalnya, Bima menceritakan bagaimana saat menjadi Wali Kota Bogor, dirinya kerap menandatangani surat perceraian.

"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024 berapa tadi datanya?" tanya Bima kepada Teguh di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2024).

Teguh menjawab bahwa ada 116 laporan perceraian. Setelah itu, Bima menjelaskan bahwa ada sebab mengapa ASN melakukan gugatan perceraian.

"Ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," kata dia.

Dia mengatakan aturan ini tidak sekadar masalah poligami, tapi justru menitikberatkan soal pernikahan hingga perceraian.

"Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," kata dia.

Bima mengatakan pergub tersebut merujuk aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan PP 10 tahun 1983, PP 45 tahun 1990, dan surat edaran BKN. 

"Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima.

"Kita memperketat, Pak," Teguh menimpali.

"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat, supaya enggak gampang kawin cerai. Intinya begitu," tandasnya.

Baca juga: Klarifikasi Pj. Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Pemprov Boleh Poligami

Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu. 

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan  Pj Gubernur Jakarta

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.

Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved