Senin, 29 September 2025

Klarifikasi Pj. Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Pemprov Boleh Poligami

Aturan ASN Jakarta boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menjadi sorortan.

Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat memberi keterangan usai meninjau pelaksaan program makan bergizi gratis (MBG) di SMPN 61 Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi sorortan.

Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025.

Teguh Setyabudi membantah Pergub itu mendukung ASN berpoligami.

Menurut Teguh, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. 

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). 

Dilansir WartaKotaLive, Teguh menjelaskan pada aturan itu ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.  

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh. 

Teguh menegaskan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami

“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," tambahnya. 

Baca juga: Profil Dr. Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami, Hartanya Rp9,2 Miliar

Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan