Profil dan Sosok
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP Larang TNI Bongkar Pagar Laut, Sebut Untuk Barang Bukti
Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang larang TNI AL membongkar pagar laut Tangerang :
Penulis:
Ika Wahyuningsih
Editor:
Bobby Wiratama
Julukan Raja Menara yang disandangnya ini karena Sakti Wahyu Trenggono memiliki bisnis tower telekomunikasi, PT Solusindo Kreasi Pratama – Indonesian Tower.
Namanya menjadi satu di antara taipan dalam bisnis telekomunikasi.
Perusahaan Sakti Wahyu Trenggono menjadi yang terbesar di bidangnya se-Indonesia dengan kepemilikan lebih dari 14.000 menara.
Dilansir TribunnewsWiki.com, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi pada tahun 2005-2016,.
Hingga akhirnya, Sakti Wahyu Trenggono menjadi komisaris utama PT Teknologi Riset Global Investama sejak tahun 2010 sampai 2016
Sementara untuk karier politik, sosok Sakti Wahyu Trenggono bukan tokoh baru dalam dunia politik Indonesia.
Di tahun 2009 sampai 2013, nama Sakti Wahyu Trenggono pernah menjabat sebagai bendahara Partai Amanat Nasional (PAN).
Sakti Wahyu Trenggono memilih jalur independen usai keluar dari PAN.
Lalu, Sakti Wahyu Trenggono diketahui sudah menjadi tim pemenangan Joko Widodo sejak masih menjadi Wali Kota Surakarta.
Sakti Wahyu Trenggono diangkat menjadi Wakil Menteri Pertahanan pada tahun 2019.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 26 Maret 2024/Periodik - 2023, harta kekayaan Sakti Wahyu Trenggono ada di angka 2.665.900.513.951.
Dalam LHKPN tersebut, Sakti Wahyu Trenggono diketahui tidak memiliki hutang.
Harta kekayaan Sakti Wahyu Trenggono mayoritas didominasi berupa aset tanah dan bangunan dengan total aset Rp 91.027.827.055.
Sementara aset tertinggi nilainya ada di surat berharga yang memiliki nilai hingga Rp 2.227.009.518.100.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari e-LHKPN miliknya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.