Profil dan Sosok
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP Larang TNI Bongkar Pagar Laut, Sebut Untuk Barang Bukti
Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang larang TNI AL membongkar pagar laut Tangerang :
Penulis:
Ika Wahyuningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang Larang TNI untuk membongkar pagar laut Tangerang.
Nama Sakti Wahyu Trenggono saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.
Hal ini lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ini melarang pembongkaran pagar laut Tangerang yang viral.
Sakti Wahyu Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar laut tersebut lantaran karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.
Menurut Menteri KKP itu, tak seharusnya pagar bambu laut dicabut karena itu adalah barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.
Lantas siapa Sakti Wahyu Trenggono sebenarnya ?
Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang larang TNI AL membongkar pagar laut Tangerang :
Sakti Wahyu Trenggono memiliki nama lengkap Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU.
Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pria berjuluk Raja Menara ini diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi, menggantikan Edhy Prabowo.
Pendidikan
Baca juga: Menteri Trenggono Minta Dirjen PSDKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang Maksimal dalam Waktu Dua Hari
Lahir di Semarang, Jawa Tengah, Menteri KKP ini adalah lulusan Teknik.
Sakti Wahyu Trenggono merupakan alumni Institut Teknologi Bandung tahun 1986 jurusan Teknik Industri.
Kemudian, Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan pendidikannya di kampus yang sama dengan jurusan Magister Management dan lulus tahun 2006.
Karier
Sakti Wahyu Trenggono diketahui memiliki karier yang cukup menarik.
Pria kelahiran 3 November 1962 ini dikenal sebagai pebisnis telekomunikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.