Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang Diduga Dibuat Untuk Reklamasi Alami Seluas 30 Ribu Hektare

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km dibangun untuk membuat 'reklamasi alami

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km dibangun untuk membuat 'reklamasi alami'.

Trenggono menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan 30.000 hektare daratan baru.

Luasan tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Bantu Penyelidikan Pagar Laut Misterius di Tangerang jika Diminta KKP

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelasnya.

Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan.

Dengan kata lain, sertifikat tersebut ilegal.

Baca juga: Menteri Kelautan Ubah Sikap, Kini Setujui Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Mengapa?

"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," ungkapnya.

Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut tersebut diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tadi arahan bahwa presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten

Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved