Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri Kelautan Ubah Sikap, Kini Setujui Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Mengapa?
Menteri Kelautan dan Perikanan tiba-tiba merubah sikap, kini setujui pembongkaran pagar laut Tangerang, padahal sempat minta pembongkaran dihentikan
"Sudah perintah Presiden," tegasnya.
Agus menyatakan pembongkaran pagar laut ditargetkan selesai secepatnya agar tak mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," imbuh Agus.
Dalam proses pembongkaran, TNI AL mengerahkan sedikitnya 600 prajurit, yang turut dibantu oleh warga setempat.
Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang terbuat dari bambu tersebut dibongkar secara manual dengan mencabutnya dari dasar laut.
Polisi Lakukan Penyelidikan Tindak Pidana
Lebih lanjut, pihak kepolisian justru bersiap untuk melakukan penyelidikan pagar laut Tangerang.
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan mencari dugaan bila ada unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu disampaikan Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Joko Sadono, Senin (20/1/2025).
"Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP."
"Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP," kata Joko Sadono dilansir Kompas.com.
Namun, sampai saat ini belum meminta pengusutan kasus.
Justru, KKP berbalik sikap mendukung pembongkaran pagar laut Tangeran ini.
KKP sebelumnya hanya bertindak mengambil langkah penyegelan terhadap pagar laut Tangerang itu.
Karena belum ada perintah bantuan dari KKP, sejauh ini Ditpolairud Polda Metro Jaya masih fokus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu. T
"Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi," tambah Joko Sadono.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Erik S)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.