Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Oleh Oknum TNI AL: Komnas HAM Gali Keterangan Polresta Tangerang

Komnas HAM RI menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Kepolisian terkait kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA) 

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut dia. 

Dia menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.

"Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan. Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono menjelaskan untuk tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

Kemudian, untuk tersangka AA juga dikenakan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

"Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ungkap Riswandono.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Praktisi Media: Pemberitaan Harus Berikan Gambaran Utuh

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut Riswandono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved