Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Oleh Oknum TNI AL: Komnas HAM Gali Keterangan Polresta Tangerang
Komnas HAM RI menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Kepolisian terkait kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Kepolisian terkait kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak yang menewaskan almarhum Ilyas Abdulrahman dan melukai Ramli.
Koordinator Subkomisi Pemantauan (Komisioner) Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangam dari Polresta Tangerang dan sejumlah saksi lainnya.
"Komnas HAM telah meminta keterangan dari Kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang, dan para saksi-saksi lainnya," kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/1/2025).
Untuk sementara, Komnas HAM merekomendasikan agar penegakan hukum dilakukan adil dan transparan.
Hal tersebut lanjutnya, perlu dilakukan terhadap semua pihak baik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangannya.
"Kemudian juga perlunya perlindungan saksi-saksi, dan para korban," ungkap Uli.
Sebelummya, Komnas HAM RI juga telah menggali keterangan dari keluarga almarhum Ilyas Abdulrahman.
Uli mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).
"Komnas HAM sudah meminta keterangan dari keluarga alm Ilyas Abdulrahman, dan ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia). Kemarin, Komnas HAM meminta keterangannya," kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (10/1/2025).
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan dengan penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung.
Samista juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.
Puspomal, ujarnya, juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti lainnya yang sudah disita.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," tegasnya.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.