Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental Oleh Oknum TNI AL: Komnas HAM Gali Keterangan Polresta Tangerang

Komnas HAM RI menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Kepolisian terkait kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Kepolisian terkait kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak yang menewaskan almarhum Ilyas Abdulrahman dan melukai Ramli.

Koordinator Subkomisi Pemantauan (Komisioner) Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangam dari Polresta Tangerang dan sejumlah saksi lainnya.

"Komnas HAM telah meminta keterangan dari Kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang, dan para saksi-saksi lainnya," kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/1/2025).

Untuk sementara, Komnas HAM merekomendasikan agar penegakan hukum dilakukan adil dan transparan.

Hal tersebut lanjutnya, perlu dilakukan terhadap semua pihak baik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangannya.

"Kemudian juga perlunya perlindungan saksi-saksi, dan para korban," ungkap Uli.

Sebelummya, Komnas HAM RI juga telah menggali keterangan dari keluarga almarhum Ilyas Abdulrahman.

Uli mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

"Komnas HAM sudah meminta keterangan dari keluarga alm Ilyas Abdulrahman, dan ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia). Kemarin, Komnas HAM meminta keterangannya," kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (10/1/2025).

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan dengan penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung.

Samista juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.

Puspomal, ujarnya, juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti  lainnya yang sudah disita. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," tegasnya.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut dia. 

Dia menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.

"Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan. Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono menjelaskan untuk tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

Kemudian, untuk tersangka AA juga dikenakan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

"Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ungkap Riswandono.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Praktisi Media: Pemberitaan Harus Berikan Gambaran Utuh

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut Riswandono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved