Kemendukbangga: Pemanfaatan Bonus Demografi Belum Dikonstruksikan Secara Holistik dan Integratif
Menurut Prof. Budi, bonus demografi harus bisa memanfaatkan surplus jumlah orang usia produktif sehingga menghasilkan kontribusi fiskal.
Tidak hanya data makro saja, seperti pertumbuhan jumlah angkatan kerja baru, tetapi juga harus memuat data tentang lowongan pekerjaan yang tersedia. Sehingga semua angkatan kerja bisa terserap di lowongan pekerjaan.
Data kependudukan juga sangat dibutuhkan dunia pendidikan.
Prof. Budi juga membeberkan data di saat bangsa ini sedang menuju (akhir) bonus demografi di 2030, di mana saat ini terdapat 190-an juta penduduk usia produktif. Ironisnya, jumlah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebelum ada pemaduan NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada sekitar 61 juta penduduk.
Data itu menunjukkan penduduk usia produktif masih menanggung sebagian besar penduduk tidak produktif.
Hal ini terjadi, karena pembangunan yang dijalankan belum memiliki data kependudukan yang komprehensif dan kebijakan yang belum berwawasan kependudukan, serta tidak ada persiapan perencanaan awal yang reliabel.
Tentu ini menjadi beban bagi upaya menggapai bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting |
![]() |
---|
Piyu Padi Hadiri Diskusi Revisi UU Hak Cipta di DPR, Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik |
![]() |
---|
Revisi UU, Kementerian Haji dan Umrah Tekankan Aspek Kesehatan hingga Koordinasi Daerah |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem |
![]() |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.