Anak Legislator Bunuh Pacar
Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus permufakatan suap perkara Ronald Tannur atas nama Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus permufakatan suap perkara Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, proses tahap II kasus yang menjerat eks Pejabat Mahkamah Agung (MA)Zarof Ricar itu dilakukan pada Kamis 16 Januari 2025.
"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Setelah pelimpahan, kini Zarof Ricar ditahan dalam tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis 16 Januari 2025 kemarin hingga 4 Februari 2025 mendatang.
Seiring Zarof Ricar menjalani penahanan, Jaksa pun akan menyusun surat dakwaan kasus yang menjerat Zarof Ricar.
Baca juga: Sosok Soesilo, Hakim Agung yang Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Sempat Bertemu Zarof Ricar
"Untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Adapun terkait perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Baca juga: Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etik Walau Bertemu Zarof Ricar, Ini Penjelasan MA
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.