Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Segini Jatah Suap yang Diduga Diterima Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani/ Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved