Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya

Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakpus dan Kecamatan Ilir Timur, Palembang.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Ketua PN Surabaya saat ditangkap penyidik Kejaksaan Agung usai terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025) malam. 

Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

"Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD," pungkasnya.

Baca juga: Erintuah Damanik Bakal Buka-bukaan Soal Jatah Suap Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved