Rabu, 1 Oktober 2025

Syarat Daftar SIPSS 2025 yang Dibuka hingga 16 Januari

Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka pada 13-16 Januari 2025. Ini syaratnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
IG @rekrutmen_polri
Syarat daftar SIPSS 2025 yang dibuka hingga 16 Januari. 

i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
  • sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
  • pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
  • pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;

o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved