Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan

KPK menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa diperiksa bahkan ditahan meski ia tengah mengajukan gugatan Praperadilan.

Kolase Tribunnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto | KPK menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa diperiksa bahkan ditahan meski ia tengah mengajukan gugatan Praperadilan. 

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.

"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.

Baca juga: Hasto Dicecar KPK soal Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik yang Disita dari Rumahnya

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved