Anak Legislator Bunuh Pacar
Erintuah Damanik Bakal Buka-bukaan Soal Jatah Suap Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya mendapat jatah 20.000 Dolar Singapura sedangkan Siswanto mendapat jatah 10.000 Dolar Singapura terkait kepengurusan vonis bebas
"Jadi Erintuah bilangnya begitu. Nah berarti pertanyaan kita apakah Ketua dan PP (panitera pengganti) itu tahu bakal dapat jatahnya, atau memang itu pintar-pintarnya Erintuah, 'kasih jatah bos lah' misalnya gitu kan," sebut Harli.
Selain tengah mencari titik terang dalam proses penyidikan yang pihaknya lakukan, ia juga berharap jatah suap untuk Ketua PN itu bisa terungkap jelas dalam persidangan.
Sebab dari kedua proses itu nantinya bisa diketahui apakah terdapat niat kejahatan yang sama antara Ketua PN Surabaya, Panitera dan 3 Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Nah ini mudah-mudahan pintu masuknya bisa di sidang. Apakah memang mereka memiliki niat yang sama dengan hakim ini terkait penerimaan uang itu, karena sampai sekarang uang itu menurut Erintuah belum diserahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.
"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keteranganya, Jum'at (10/1/2025).
Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui juga terdapat satu orang lain yang direncanakan untuk diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti.
Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat.
Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.
"Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," katanya.
Adapun terkait perkara ini sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Video Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.