Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bantah Pagar Laut Dibuat Swadaya, Kholid Nelayan: Nggak Rasional, Itu Logika Maling Ketangkep Basah!
Nelayan bernama Kholid memastikan pagar laut di perairan Tangerang tak dibuat secara swadaya.
TRIBUNNEWS.com - Nelayan asal Serang Utara, Kholid, membantah klaim pihak yang mengaku pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Ia menilai pengakuan itu tak masuk akal. Sebab, biaya pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer itu dipastikan tak sedikit.
"Itu nggak masuk akal. Itung aja, pemasangan bambu berapa kilo(meter), 30 kilometer lebih. Satu batang (bambu) tiga juta, dikali 15.000 (buah), udah berapa?" kata Kholid, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (13/1/2025).
"Belum biaya angkutnya, belum biaya pasangnya. Itu nggak rasional," imbuh dia.
Kholid lantas menyebut pernyataan pagar laut dibuat secara swadaya oleh masyarakat ibarat maling sedang tertangkap basah.
Ia menegaskan pernyataan pihak yang mengaku pagar laut dibuat secara swadaya adalah bohong.

Baca juga: Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan
Bahkan, Kholid mengaku berani dihadapkan dengan pihak tersebut.
"Itu mah kalau saya bilang, logika maling yang ketangkep basah! Nggak ada itu (swadaya), bohong," tegas Kholid.
"Saya berani dihadapkan dengan orang-orang yang mengaku itu hasil swadaya," sambungnya.
Kholid lantas menyinggung pihak yang mengaku pagar laut dibuat secara swadaya.
Mulanya, kata dia, hal ini bermula ketika Ombudsman RI dan Provinsi Banten melakukan sidang ke lapangan terkait pagar laut.
Ketika Ombudsman menyatakan pagar laut melanggar aturan, muncul surat yang mengatasnamakan Komunitas Pemuda Banten (KPB).
Dalam surat itu, KPB mengklaim pagar laut dibuat secara swadaya oleh masyarakat setempat untuk budidaya kerang hijau.
"Ombudsman pusat dan Ombudsman Provinsi Banten sidak ke lapangan, saya yang mengantar."
"Ketika beritanya naik, dari Ombudsman menyatakan ini (pagar laut) ada pelanggaran, ada surat datang yang mengatasnamakan KPN, yang menerangkan ini adalah swadaya masyarakat," jelas Kholid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.