Selasa, 30 September 2025

Ini Tugas Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang Baru Dibentuk Prabowo

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, ini tugas dan anggotanya.

Istimewa
Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, ini tugas dan anggotanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. 

Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2025. Satgas tersebut berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satgas tersebut dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Selain itu juga untuk melakukan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, serta energi baru dan terbarukan.

"Dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Senin, (13/1/2025).

Satgas tersebut bertugas dalam peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Selain itu merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

Kemudiam memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Lalu melakukan perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional;

Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Satgas Hilirisasi Bakal Fokus ke 36 Komoditas

Satgas juga bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara;

Kemudian memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.

Lalu melaksanakan percepatan penyelesaian hukum dan memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Satuan tugas tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.

Satgas dipimpin oleh seorang Ketua yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu Wakil Ketua Bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi

Wakil Ketua Bidang penyediaan lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan