Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Kader PDIP Disinggung KPK saat Jelaskan Alasan Hasto Tidak Ditahan dalam Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan Hasto Kristiyanto tidak ditahan hari ini. Singgung dua nama kader PDIP.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).
Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan Hasto Kristiyanto tidak ditahan hari ini.
Antara lain, belum diperiksanya dua sosok, yaitu Saeful Bahri dan Maria Lestari.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan."
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui juga ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya saudara Saiful Bahri ada juga saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya," ungkap Tessa dalam jumpa pers, Senin.
Sehingga, penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto.
"Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ungkapnya.
Hasto Akan Dipanggil Lagi
Tessa memastikan Hasto akan kembali dipanggil KPK pada waktu yang akan datang.
"Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau."
"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil untuk di perkara suapnya maupun di perkara pasal 21-nya (kasus perintangan penyidikan, red)," urainya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Menghadap KPK, 1.000 Pengacara Membela
Adapun terkait pemanggilan Hasto, Tessa mengatakan Sekjen PDIP itu dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.
"Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun juga kepada tersangka lain."
"Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," ungkapnya.
Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari?
- Saeful Bahri

Saeful Bahri merupakan kader PDIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.